Layanan Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

No. SK: 2616/SEKJEN/2023

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Anggota DPR RI)

  1. Anggota DPR RI menerima pemberitahuan/ konfirmasi keikutsertaan dalam kunjungan kerja
  2. Anggota DPR RI menerima Layanan Pengurusan Administrasi Perjalanan Dinas, berupa: a) Dalam Negeri: Hak keuangan, Tiket, Akomodasi, SPPD. b) Luar Negeri Hak keuangan, Tiket, Akomodasi, SPPD, Exit Permit, Visa, Paspor.
  3. Anggota DPR RI menerima jadwal dan Bahan Kunjungan Kerja;
  4. Anggota DPR RI menerima dokumen Perjalanan a) Dalam Negeri: Hak keuangan, Tiket, Akomodasi, SPPD. b) Luar Negeri Hak keuangan, Tiket, Akomodasi, SPPD, Exit Permit, Visa, Paspor.
  5. Anggota DPR RI menerima layanan pendampingan dalam kegiatan Kunker (Pendampingan dan layanan selama perjalanan, Layanan Rapat, akomodasi);
  6. Anggota DPR RI menerima Laporan Hasil Kunker

Minimal 2 minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kunjungan Kerja

Penanganan aspirasi saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat/email/telp/fax kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"