Pelayanan Pemeriksaan Anak

No. SK: Nomor 028 Tahun 2023

  1. Melakukan registrasi di Loket Pendaftaran
  2. Tersedianya buku Rekam Medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan Nomor antrian dalam buku Rekam Medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada orang tua pasien terkait keluhan, lamanya sakit dan pengobatan yang sudah diberikan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai form MTBS berupa: - Adanya tanda bahaya umum - Berat Badan/Tinggi Badan - Respirasi - Suhu Tubuh - Masalah telinga - Status Gizi - Status pemberian Vitamin A - Imunisasi
  5. Masalah/Keluhan lainnya bila ada
  6. Petugas mengisi formulir anamnesa dan penilaian di blanko MTBS
  7. Petugas melakukan klasifikasi jenis penyakit
  8. Petugas mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter untuk mendapatkan tindakan atau pengobatan yang diperlukan
  9. Dokter akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  10. Dokter memberikan advice pengobatan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan dan diagnosa yang diperoleh
  11. Petugas melengkapi formulir MTBS pada kolom tindakan sesuai advice dokter
  12. Petugas memberikan KIE kepada orang tua pasien
  13. Petugas menyerahkan resep obat kepada orang tua pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi

≤ 10 menit

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN
  2. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  5. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

- Pelayanan Kesehatan Anak - Pemantauan Tumbuh Kembang Anak

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Email: : puskesmas_kijang@yahoo.com
  3. Facebook : UPTD Puskesmas Kijang
  4. Instagram : @puskesmas_kijang 
  5. Telp/WA : 0821-7023-7853
  6. Link Pengaduan: bit.ly/LayananAduanPelayananKesehatanPKMKijang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Anak"