Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: Nomor 028 Tahun 2023

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Form Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil Nomor Antrian sesuai dengan nomor antrian.
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan ondogram
  7. Petugas menentukan diganosa penyakit
  8. Petugas memberikan terapi dan tindak lanjut yang sesuai dengan standar pelayanan
  9. Petugas melakukan tindakan jika diperlukan atau pemberian resep untuk pasien premedikasi
  10. Petugas melengkapi catatan rekam medis pasien

Sesuai dengan keadaan pasien

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN
  2. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
  5. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

- Konsultasi kesehatan gigi; - Pemeriksaan kesehatan gigi; - Pengambilan jahitan gigi; - Pencabutan gigi dengan suntikan; - Pencabutan gigi tanpa suntikan; - Tindakan tambal gigi; - Scalluing/pmebersihan karang gigi.

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Email: : puskesmas_kijang@yahoo.com
  3. Facebook : UPTD Puskesmas Kijang
  4. Instagram : @puskesmas_kijang 
  5. Telp/WA : 0821-7023-7853 
  6. Link Pengaduan: bit.ly/LayananAduanPelayananKesehatanPKMKijang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"