Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum

No. SK: Nomor 028 Tahun 2023

  1. Melakukan registrasi di Loket Pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari Rekam Medis yang sudah tersedia
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat, badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
  5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan Rujukan Internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain
  6. Petugas memberikan Rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
  7. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya

≤ 10 menit

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN
  2. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  5. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

- Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit; - Mendapatkan tindakan/penunjang yang diperlukan; - Mendapatkan resep obat leh dokter sesuai diagnosis; - Mendapatkan Surat Keterangan berobat/istirahat apabila diperlukan; - Mendapatkan rujukan apabila diperlukan.

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Email: : puskesmas_kijang@yahoo.com
  3. Facebook : UPTD Puskesmas Kijang
  4. Instagram : @puskesmas_kijang 
  5. Telp/WA : 0821-7023-7853 
  6. Link Pengaduan: bit.ly/LayananAduanPelayananKesehatanPKMKijang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum"