Prolanis Diabetes Melitus dan Hipertensi

No. SK: 440/SK/124/2022

  1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS)
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Membawa Kartu Keluarga ( KK )
  5. Terdaftar sebagai peserta Prolanis

  1. Klien mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan yang akan diminta petugas pendaftaran pada saat pemanggilan
  2. Petugas mencarikan Rekam Medis sesuai nomor Rekam Medis Pasien dan mengantarkan ke ruang lansia
  3. Perawat memanggil nama dan alamat pasien
  4. Perawat Menganamnesa dan memeriksa tanda – tanda vital
  5. Dokter memeriksa dan menuliskan hasilnya di Rekam Medis
  6. Dokter merujuk internal ke laboratorium untuk peserta prolanis dengan diagnosis penyakit DM tipe II
  7. Dokter memberikan terapi dan menuliskannya di lembar rekam medis dan kertas resep
  8. Dokter memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke pelayanan obat

60 Menit

Pasien wajib terdaftar untuk kepesertaan BPJS (aktif) dan terdaftar pada faskes tingkat pertama.

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

Kotak Saran

Email       : pusk.mojotengah@gmail.com

Telepon  : (0286) 3326207

Hotline Puskesmas : 081390254133

Mengisi blanko saran dan masukan yang tersedia di kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prolanis Diabetes Melitus dan Hipertensi"