Pelayanan Permohonan Salinan Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Permohonan Salinan Putusan
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Kuasa (jika diwakilkan)

  • Permohonan Salinan Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
    1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Salinan Putusan
    2. Memeriksa Surat Permohonan
    3. Staf Kepaniteraan Hukum Mencatat Dalam Buku Register
    4. Staf Kepaniteraan Hukum Mencari Berkas yang Dimohonkan
    5. Apabila berkas ditemukan, Staf Kepaniteraan Hukum menyiapkan Salinan
    6. Pemohon Salinan Putusan membayar PNPB

120 Menit

1.Rp10.000,00 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2. Rp500 Biaya Fotocopy Per Lembar 3. Rp10.000 Biaya Materai

Pemohon menerima salinan putusan

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak