Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: Nomor 028 Tahun 2023

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan KTP/KK/KIA
  3. Menunjukkan KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien
  4. Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPTD Puskesmas Kijang

  1. Pengunjung mengambil Nomor Antrian
  2. Petugas memanggil Pasien sesuai Nomor Antrian;
  3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA), KIUP dan Kartu BPJS
  4. Petugas melakukan identifikasi pasien
  5. Petugas menulis nomor, nama dan nomor telepon pasien JKN pada form yang tersedia dan meminta tanda tangannya
  6. Pasien lama yang tidak membawa KIUP, petugas membuatkan KIUP baru dengan mencari datanya di aplikasi SIK
  7. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi E PUSK
  8. Petugas menuliskan tanggal kunjungan di buku rekam medis pasien.
  9. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien
  10. Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai Perda yang berlaku
  11. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan.
  12. Petugas membawa buku rekam medis ke masing masing ruang pelayanan

10 menit

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN
  2. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
  5. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan rekam medis pasien 3.Mengantarkan Rekam Medis Pasien berobat ke Poli-poli

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Email: : puskesmas_kijang@yahoo.com
  3. Facebook : UPTD Puskesmas Kijang
  4. Instagram : @puskesmas_kijang 
  5. Telp/WA : 0821-7023-7853 
  6. Link Pengaduan: bit.ly/LayananAduanPelayananKesehatanPKMKijang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis"