Pelayanan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Permohonan tidak tersangkut perkara
  2. SKCK
  3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana
  4. KTP

  • Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
    1. Petugas PTSP menerima berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara
    2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara
    3. Staf Kepaniteraan Hukum membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
    4. Panmud Hukum memeriksa konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf
    5. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
    6. KPN/WKPN menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara
    7. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register
    8. Petugas PTSP memungut dan menyetor PNBP kepada bendahara penerima
    9. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon
    10. Panmud Hukum mengarsipkan nberkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara

3 (tiga) jam, 30 menit

Rp10.000,00 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

a. Tanda terima penyetoran PNBP b. Surat Keterangan tidak tersangkut perkara

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya