Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana

No. SK: G/81/VI.02/HK/2024

  1. Surat Pengantar Pimpinan Daerah (PD)
  2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  3. Surat Perintah Membayar (SPM)
  4. Ringkasan Kontrak (LS), Persetujuan dari BUD (TU), Rekomendasi Pertanggungjawaban dari bidang Akutansi
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  6. Surat Pernyataan Verfikasi kelengkapan / dibubuhkan di ttd (ppkskpd)

Dilaksanakan selambat lambatnya dalam waktu 2 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

SP2D

Penanganan pengaduan bisa di laksanakan di Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Lampung lantai 4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana"