Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

  • Konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik dari satuan kerja.
    1. Satuan Kerja Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta Dokumen Pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker.
    2. Satuan Kerja Non Interkoneksi mengajukan ADK dan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui aplikasi GPP/BPP/DPP.
  • Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
    1. Dapat diajukan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

  1. Pegawai Seksi Pencairan Danaatau Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring atas Konsep SKPP yang masuk melalui Aplikasi Gaji Modul KPPN.
  2. Pegawai Seksi PDatau PDMS memilih SKPP yang muncul di monitoring/daftar kerja untuk diproses.
  3. Pegawai Seksi PD atau PDMS melakukan penelitian dan validasi atas data-data pegawai yang akan diberhentikan pembayarannya, paling sedikit meliputi data pegawai dan data atas hak-hak pembayaran pegawai yang seharusnya diterima. Penelitian dan validasi dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pada aplikasi gaji.
  4. Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang tidak sesuai, maka Pegawai Seksi PD atau PDMS melakukan penolakan dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi gaji. Informasi atas persetujuan dan penolakan SKPP dapat dilihat oleh Satker melalui aplikasi gaji.
  5. Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang telah sesuai, maka Pegawai Seksi PD atau PDMS meneruskan permintaan pengesahan SKPP kepada Kepala Seksi PD atau PDMS
  6. Kepala Seksi PD atau PDMS melakukan penelitian atas hasil validasi SKPP. Apabila hasil penelitian telah sesuai, Kepala Seksi PD atau PDMS menonaktifkan data pegawai secara otomatis dan melakukan pengesahan terhadap SKPP.
  7. Apabila hasil penelitian tidak sesuai, Kepala Seksi PD atau PDMS mengembalikan pengesahan SKPP kepada Petugas Validasi untuk diteruskan kepada Satker Penerbit SKPP.
  8. Dalam hal terjadi gangguan terhadap aplikasi, Pegawai Seksi PD atau PDMS dapat menyampaikan penolakan atas SKPP dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PD atau PDMS dan disampaikan melalui sarana atau kontak resmi masing-masing KPPN.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan       disampaikan           melalui          kanal berupa:

1.      Sistem           Pengelolaan          Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3.      Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal                 pengaduan               SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau  melalui          HAI                 DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4.     Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui           masing-masing KPPN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)"