Rekomendasi Tugas Belajar

No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024

  1. PNS mengajukan permohonan Tugas Belajar kepada Bupati Ketapang melalui BKPSDM dan Dinas Kesehatan;
  2. Pelaksana Bidang SDK menerima dan menelaah Surat Permohonan yang masuk selanjutnya Pemohon/ Pengguna Layanan Verifikasi Berkas Pemohon menerima Surat Rekomendasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN membuat daftar dan memverifikasi berkas usulan PNS yang mengajukan Tugas Belajar;
  3. Sub Koordinator/ Ketua Tim dan Kabid memeriksa dan menelaah kesesuaian jurusan Pendidikan awal dengan jurusan yang diambil, kesesuaian dengan formasi yang diperlukan daerah, dan pertimbangan lainnya, selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan / rekomendasi;
  4. Kepala Dinas Kesehatan memutuskan rekomendasi tugas belajar;
  5. Kepala Dinas mendisposisikan daftar PNS yang telah mendapat persetujuan untuk dibuatkan rekomendasi;
  6. Pelaksana Bidang SDK membuatkan rekomendasi tugas belajar untuk selanjutnya dikoreksi oleh Sub Koordinator dan Kabid;
  7. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi tugas belajar
  8. Pelaksana bidang SDK menerima dan mengagendakan rekomendasi yang sudah ditanda tangani Kepala Dinas dan disampaikan kepada yang bersangkutan serta untuk keperluan pertinggal

  1. PNS mengajukan permohonan Tugas Belajar kepada Bupati Ketapang melalui BKPSDM dan Dinas Kesehatan;
  2. Pelaksana Bidang SDK menerima dan menelaah Surat Permohonan yang masuk selanjutnya membuat daftar dan memverifikasi berkas usulan PNS yang mengajukan Tugas Belajar;
  3. Sub Koordinator/ Ketua Tim dan Kabid memeriksa dan menelaah kesesuaian jurusan Pendidikan awal dengan jurusan yang diambil, kesesuaian dengan formasi yang diperlukan daerah, dan pertimbangan lainnya, selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan / rekomendasi;
  4. Kepala Dinas Kesehatan memutuskan rekomendasi tugas belajar;
  5. Kepala Dinas mendisposisikan daftar PNS yang telah mendapat persetujuan untuk dibuatkan rekomendasi;
  6. Pelaksana Bidang SDK membuatkan rekomendasi tugas belajar untuk selanjutnya dikoreksi oleh Sub Koordinator dan Kabid;
  7. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi tugas belajar
  8. Pelaksana bidang SDK menerima dan mengagendakan rekomendasi yang sudah ditanda tangani Kepala Dinas dan disampaikan kepada yang bersangkutan serta untuk keperluan pertinggal

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tugas Belajar

1.Tatap Muka langsung 

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851 

3. SMS/WA : 081385062071 

4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id 

5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id 

6. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-