No. SK: 748/UMUM-C/2023
101 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Dukungan Berusaha SPBU dan Pangkalan LPG 3 Kg
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 082148301320
4) Telepon : 0534 – 32555, 32655, 32755, Fax. (0534) 32090
5) Faximile : (0534) 32555
6) Online melalui website http://setda.ketapangkab.go.id/
b. Alur Penanganan Pengaduan :
1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis |
2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan |
3. Tim pengelola pengaduan |
4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan |
Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store