Pelayanan Permintaan Surat Keterangan Dukungan Berusaha SPBU dan Pangkalan LPG 3 Kg

No. SK: 748/UMUM-C/2023

  1. a. Disposisi Bupati/Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah Kab. Ketapang b. Surat Masuk

  1. Prosedur : a. Surat Permohonan dari Pemohon/Pihak Ketiga ditujukan kepada Bupati/Wakil Bupati/ Sekda Kab. Ketapang b. Disposisi dari Bupati/Wakil Bupati/ Sekda Kab. Ketapang ke Kabag Ekbang c. Disposisi Kabag Ekbang ke Analis Kebijakan untuk memeriksa berkas dan membuat konsep surat d. Pemohon/Pihak Ketiga menerima Surat Dukungan Berusaha SPBU / Pangkalan LPG 3 Kg

101 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dukungan Berusaha SPBU dan Pangkalan LPG 3 Kg

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   WA : 082148301320

4)   Telepon : 0534 – 32555, 32655, 32755, Fax. (0534) 32090

5)   Faximile : (0534) 32555

6)   Online melalui website http://setda.ketapangkab.go.id/

b.  Alur Penanganan Pengaduan :

1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis
2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
3. Tim pengelola pengaduan
4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Surat Keterangan Dukungan Berusaha SPBU dan Pangkalan LPG 3 Kg"