Permintaan/ Pengaduan Informasi Publik

No. SK: 487.22/82/KOMINFO-SP/2023

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

10 Hari Kerja Penyelesaian Laporan. Apabila tanggapan pemohon informasi publik belum selesai dapat ditambah 7 Hari

Tidak dipungut biaya

Permintaan/ Pengaduan Informasi Publik

Langkah :

1. Apabila ada laporan yang masuk ke sistem aplikasi LAPOR-SP4N, maka DIskominfo sebagai admin Kabupaten dapat meneruskan ke OPD yang bersangkutan.

2. OPD memberikan informasi kepada pemohon informasi publik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan/ Pengaduan Informasi Publik"