No. SK: 487.22/82/KOMINFO-SP/2023
10 Hari Kerja Penyelesaian Laporan. Apabila tanggapan pemohon informasi publik belum selesai dapat ditambah 7 Hari
Tidak dipungut biaya
Permintaan/ Pengaduan Informasi Publik
Langkah :
1. Apabila ada laporan yang masuk ke sistem aplikasi LAPOR-SP4N, maka DIskominfo sebagai admin Kabupaten dapat meneruskan ke OPD yang bersangkutan.
2. OPD memberikan informasi kepada pemohon informasi publik.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store