Pelayanan Gugatan / Gugatan Sederhana / Perlawanan / Bantahan / Intervensi

  1. Berkas lengkap sesuai Checklis
  2. Data/identitas para pihak
  3. Panjar Biaya

  • PTSP Perdata
    1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas + 20 menit
    2. Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayarkan ke Bank + 5 menit
  • Meja 1 / Panmud Perdata
    1. Perhitungan panjar biaya + 15 menit
  • Meja 1 / Kasir
    1. Menginput data perkara ke SIPP + 5 menit
    2. Membuat SKUM + 10 menit
    3. Mencatat dalam buku jurnal keuangan dan buku kas bantu + 15 menit
  • Meja 2
    1. Dari meja 2, input data ke SIPP rata-rata 10 menit
    2. Mencatat perkara ke Buku Register Induk + 15 menit
    3. Tandatangan Penetapan Majelis, PP dan JSP + 20 menit
    4. Distribusikan ke Majelis + 10 menit
    5. Minutasi, meneliti kelengkapan berkas yang sudah putus, + 30 menit
    6. Mencatat amar putusan ke buku register induk + 10 menit
    7. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum + 10 menit
  • Majelis Hakim
    1. Sidang perkara perdata 5 bulan (khusus GS : 25 hari kerja)

+  5 bulan (Khusus Gugatan Sederhana : 25 hari kerja)

Sesuai SK Panjar Biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama

Putusan

  1. Melalui Aplikasi SIWAS
  2. Melalui Nomor Telepon BAWAS (021) 255 783 00
  3. Melalui nomor telepon PT Medan (061) 88360055
  4. Melalui nomor telepon PN Tarutung (0633) 21206

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gugatan / Gugatan Sederhana / Perlawanan / Bantahan / Intervensi"