1. Pemohon mengajukan surat/dokumen dari instansi untuk ditujukan kepada pimpinan yang mana dalam hal ini adalah Wali Kota / Sekretaris Daerah
2. Petugas menerima dan memproses permohonan melalui aplikasi persuratan ( SRIKANDI )
3. Pimpinan mendisposisi sesuai dengan ketentuan
4. Petugas menyampaikan surat berdasarkan disposisi
5. Surat yang diajukan dijawab sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan
6. Pemohon menerima balasan
7. Selesai-
Surat masuk dan Surat Keluar
Laman: https://umum.pasuruankota.go.id/
Pos-el: umum@pasuruangmail.com
Telepon: 0343-426919, 426604
Fax: 425697
Whatsapp : 083185662553Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store