Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial PKH

No. SK: 188.4/27/417.504.1/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK

  1. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial merencakan jadwal pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada PKH. (Meliputi Lansia, Anak sekolah, Balita, ibu hamil, dll)
  2. Kabid menggunakan data PKH dengan akses pada aplikasi SIKS-NG
  3. Tim BPNT melakukan verifikasi data PKH pada aplikasi SIKSNG
  4. Surveyor Tim BPNT melakukan verifikasi dan validasi lapangan terkait data PKH, dengan penambahan atau pengurangan data penerima manfaat
  5. Tim verval OPD melakukan validasi data PKH yang telah diperbaharui.
  6. Kabid membuat data pengajuan bantuan sosial termasuk nomor rekening penerima untuk disampaikan ke Walikota
  7. Kepala Dinas menandatangani pengajuan bantuan sosial untuk diajukan ke Walikota
  8. Kemensos mencairkan bantuan sosial PKH sesuai jenis komponen ke rekening penerima. Untuk Lanisa tidak mampu dan Anak Yatim pendistribusian bantuan kerjasama dengan Kantor Pos

1 Hari Kerja

Gratis

Mendapat Bantuan Sosial

Datang Langsung Sekretariat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak / Sekretariat SLRT Jl. Benteng Pancasila No. 25 Mojokerto, Email : dinsos@mojokertokota.id, Telepon : 0321-5289111
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-