Pelayanan Bantuan Sosial Sembako APBD

No. SK: 188.4/27/417.504.1/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK

  1. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial merencakan jadwal pelaksanaan pemberian bantuan sosial sembako APBD
  2. Kabid menggunakan data base penerima bantuan sosial dan update data
  3. Tim melakukan verifikasi data penerima bantuan dengan koordinasi kelurahan terkait penerima meninggal dan atau pindah domisili
  4. Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi lapangan terkait data penerima bantuan, dengan penambahan atau pengurangan data penerima, maksimal tanggal 15
  5. Kabid melakukan penetapan data penerima bantuan sosial yang telah uptodate.
  6. Kabid membuat data pengajuan bantuan sosial termasuk nomor rekening penerima untuk disampaikan ke Walikota
  7. Kepala Dinas menandatangani pengajuan bantuan sosial untuk diajukan ke Walikota
  8. Walikota memberikan persetujuan bantuan sosial
  9. BPKPD Kota Mojokerto mencairkan bantuan sosial sembako secara bulanan sesuai rekening penerima. Penerima belanja minimal beras dan telur di E-Warung disekitarnya.
  10. Masyarakat menerima bantuan sembako

1 Hari Kerja

Gratis

Memperoleh Bantuan Sembako

Datang Langsung Sekretariat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak / Sekretariat SLRT Jl. Benteng Pancasila No. 25 Mojokerto, Email : dinsos@mojokertokota.id, Telepon : 0321-5289111
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-