Pelayanan Permohonan Pengajuan Objek Baru, Mutasi Objek dan/atau Subjek, Pemecahan, Penghapusan, Penggabungan, dan Salinan SPPT PBB P2

No. SK: 188.4/08/423.203/2024

  • Objek Pajak Baru/Pemecahan
    1. Surat Permohonan Pendaftaran OP Baru/ pemecahan
    2. Foto copy KTP/KK
    3. Surat kuasa dari wajib pajak (dalam hal pengurusan dikuasakan kepada orang/pihak lain)
    4. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dan/atau Lampiran SPOP yang telah diisi dengan benar dan lengkap serta ditanda tangani
    5. Foto copy Sertifikat/Akta Jual Beli/Hibah/Waris/Surat Keterangan dari Lurah mengenai pemilikan/penguasaan atas tanah dan/atau bangunan
    6. Foto Copy SPPT tetangga sekitar
    7. Foto copy SPPT Induk (untuk pemecahan)
    8. Foto copy SPPT Induk (untuk pemecahan)
  • Mutasi Subjek dan/atau Objek Pajak
    1. Surat Permohonan Mutasi Subjek/Objek Pajak
    2. Foto copy KTP atau identitas lainnya wajib pajak
    3. Surat kuasa dari wajib pajak (dalam hal pengurusan dikuasakan kepada orang/pihak lain)
    4. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dan/atau Lampiran SPOP yang telah diisi dengan benar dan lengkap serta ditanda tangani
    5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
    6. Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD) tahun berjalan
    7. Foto copy Sertifikat/Akta Jual Beli/Hibah/Waris/Surat Keterangan dari Lurah mengenai pemilikan/penguasaan atas tanah dan/atau bangunan
    8. Foto Objek Pajak dan Denah Lokasi
  • Penghapusan
    1. Surat Permohonan wajib pajak
    2. Foto copy KTP atau identitas lainnya wajib pajak
    3. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dan/atau Lampiran SPOP yang telah diisi dengan benar dan lengkap serta ditanda tangani
    4. Foto copy Sertifikat/Akta Jual Beli/Hibah/Waris/Surat Keterangan dari Lurah mengenai pemilikan/penguasaan atas tanah dan/atau bangunan
    5. SPPT PBB Induk (untuk Penggabungan)
    6. SPPT PBB-P2 yang akan dihapuskan dan SPPT PBB-P2 yang berisikan data yang benar
  • Duplikat/Salinan SPPT/SKP
    1. Surat permohonan wajib pajak
    2. Foto copy KTP atau identitas lainnya wajib pajak
    3. Surat kuasa dari wajib pajak (dalam hal pengurusan dikuasakan kepada orang/pihak lain
    4. Foto copy SPPT tahun pajak sebelumnya
    5. Bukti lunas semua tunggakan PBB
    6. Surat Keterangan kehilangan dari kelurahan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB - P2

Telepon (0343)429555

Email : bapenda@pasuruankota.go.id

WA Pelayanan : 082328003599


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengajuan Objek Baru, Mutasi Objek dan/atau Subjek, Pemecahan, Penghapusan, Penggabungan, dan Salinan SPPT PBB P2"