Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 800/031/SK-DIR/RSUD/VI/2024

  1. Kartu identitas/KTP/KK
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu jaminan asuransi lainnya
  4. Surat rujukan
  5. Permintaan rawat inap

Waktu penyelesaian pelayanan instalasi rawat jalan kurang dari 60 menit

Umum : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023

JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan Rawat Jalan

1.       Pengaduan secara langsung

2.       Pengaduan tidak langsung

a.    melalui media sosial (wa, gmail, website, link pengaduan, instagram, facebook)

-        wa (0853-4092-3559)

-        gmail (sungaililinhospital@gmail.com)

-        website (rsud sungai lilin)

-        link pengaduan (https://docs.google.com/forms/d/1qfjx-vukjbtbuahvlu8bftatzsnatbemmgc--yrd4s8/edit#settings)

-        instagram (rsud.sungaililin)

-        facebook : rsud sungai lilin

       b. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store