Pengusulan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

No. SK: 2598/SEKJEN/2023

  • Memenuhi persyaratan kenaikan jenjang
    1. Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
    2. Memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi
    3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik
  • Dokumen persyaratan kenaikan jenjang:
    1. PAK terakhir
    2. Salinan PPKP 1 tahun terakhir
    3. Fotokopi SK Jabatan Terakhir
  • Pelaksanaan Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan 2 kali dalam setahun
    1. yaitu pada Bulan Februari dan Bulan Juli
  • Surat usulan pengajuan mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang disampaikan
    1. paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan uji kompetensi

  1. Pejabat pengusul menyampaikan uji kompetensi kenaikan jenjang untuk PNS yang memenuhi persyaratan kepada Biro SDMA
  2. PNS yang bersangkutan menerima Surat Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi
  3. Peserta uji kompetensi melengkapi dokumen persyaratan ke dalam link persyaratan yang telah diberikan
  4. Peserta melaksanakan proses uji kompetensi kenaikan jenjang
  5. Apabila lulus, peserta mendapatkan berkas rekomendasi yaitu Sertifikat, Surat Rekomendasi, dan PAK Apabila tidak lulus, peserta tidak dapat diproses untuk kenaikan jenjang

  • Uji kompetensi diselenggarakan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemanggilan peserta uji kompetensi
  • Rekomendasi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi disampaikan kepada pejabat pengusul maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil uji kompetensi diumumkan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi disampaikan kepada pejabat pengusul maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil uji kompetensi diumumkan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:

  1. Surat yang ditujukan kepada: Kepala Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 3, Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta Kode Pos 10270
  2. Telepon 021-5715380
  3. Whatsapp: 081519174381
  4. Sosial media: email (binajabfung.setjendpr@gmail.com) dan instagram (@binajabfung.setjendpr)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan"