Permohonan Informasi

  • Persyaratan
    1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi
    2. Fotokopi Kartu Identitas Pemohon

  • Prosedur
    1. Menerima isian formulir permohonan informasi.
    2. Menelaah melalui PPID apakah pemohon memiliki hak akses atas data/informasi tersebut.
    3. Memberikan data/informasi sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan.

Sejak permohonan diajukan sampai dengan menerima layanan informasi yang dibutuhkan.

Tidak dipungut biaya

Data/Informasi baik elektronik maupun konvensional


  • Melalui aplikasi SIWAS
  • Melalui nomor telepon PTUN Semarang: (024) 7607413

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store