Pelayanan Keluhan Pelanggan

No. SK: 440/09 Tahun 2023

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas

  1. Petugas menerima pengaduan dari pelapor dan mencatat identitas pada form pengaduan
  2. Petugas penerima pengaduan menyampaikan laporan aduan pada tim Penanganan Pengaduan
  3. Tim Pengaduan melakukan penanganan laporan aduan dengan identifikasi laporan, investigasi laporan
  4. Tim Pengaduan melakukan rapat dengan satuan kerja terkait untuk menentukan langkah penanganan aduan
  5. Kepala puskesmas menindaklanjuti dengan memutuskan langkah penyelesaian laporan

Sekitar 10 menit

Tidak dipungut biaya

pengaduan


a. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Karangnongko : https://karangnongko.dinkes.klaten.go.id/ 

b. Email : pusk.karangnongkoklaten@gmail.com 

c. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Karangnongko

d. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluhan Pelanggan"