Prosedur Pendaftaran Layanan Server (Hosting) dan Sub Domain Pematangsiantar.go.id

No. SK: 018/500.12.6.1/1226/VIII-2014

  1. Perangkat Komputer
  2. Jaringan Internet
  3. Perangkat Percetakan
  4. Alat Tulis Kantor

  1. OPD/instansi mengirimkan surat permohonan untuk pendaftaran layanan server (Hosting) dan Sub Domain
  2. Menerima surat permohonan pendaftaran layanan server (Hosting) dan Sub Domain dan mendisposisikannya kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government
  3. Menerima disposisi permohonan pendaftaran layanan server (Hosting) dan Sub Domain memeriksa kesesuaian data pemohon
  4. Meneruskan permohonan kepada Tenaga ahli IT menganalisa kebutuhan OPD/Instansi untuk pendaftaran layanan server (Hosting) dan Sub Domain
  5. Tenga ahli IT menganalisa ketersediaan kapasitas server daneklasi registrasi sistem
  6. Tenaga ahli IT melakukan testing akses
  7. Menerima surat registrasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Layanan Server (Hosting) dan Sub Domain Pematangsiantar.go.id

Kepala Dinas Komunikasi dan INformatika

Kepala Bidang Penyelenggaran e-Government

Technical Supoort (Jabatan Fungsional Pranata Komputer/ Tenaga Ahli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pendaftaran Layanan Server (Hosting) dan Sub Domain Pematangsiantar.go.id"