Pelayanan Penerimaan tamu

  1. Surat yang ditujukan kepada Ketua/Pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
  2. Tanda terima surat
  3. Tamu/pengunjung mengisi buku tamu elektronik (SIMANTUEL)/buku tamu manual

  1. Tamu menyampaikan tujuan kedatangan kepada petugas penerima tamu; • Petugas penerima tamu mengarahkan Tamu/pengunjung untuk mengisi buku tamu elektronik (SIMANTUEL)/buku tamu manual ; • Petugas penerima tamu mengarahkan tamu untuk menukarkan tanda pengenal dengan ID Card tamu sesuai dengan tujuan kedatangan; • Petugas penerima tamu mengarahkan tamu untuk duduk di kursi tamu sesuai tujuan kedatangan; • Petugas PTSP memanggil tamu berdasarkan antrian; • Petugas PTSP menanyakan tujuan kedatangan tamu; • Petugas PTSP melayani tujuan kedatangan tamu; • Apabila sudah selesai dengan tujuan kedatangannya, tamu menyerahkan kembali ID Card kepada petugas penerima tamu untuk ditukar dengan tanda pengenal.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Perkara dan Non Perkara

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791

Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989

Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store