No. SK: Perwako Nomor 23 Tahun 2022
Mulai Penerimaan Berkas ± 2 Menit
Pemeriksaan Berkas ± 2 Menit
Pembuatan Surat Layanan yang dibutuhkan ± 4 Menit
Pemeriksaan Berkas oleh Kasi ± 3 Menit
Pemarafan Berkas oleh Sekretaris Lurah ± 2 Menit
Penandatangan Berkas oleh Lurah ± 2 Menit
Tidak dipungut biaya
Non Perizinan
Pengaduan difasilitasi oleh Kasi Pelayanan Dan Sosial Kelurahan memberikan solusi sesuai permasalahan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store