Standar pelayanan ruang mata/THT RSUD Dr.h. Abdul moeloek provinsi lampung

No. SK: 400.7.1/13.H/VII.01/7.2/I/2024

  1. Pasien masuk ruang rawat inap Mata/Tht melalui IGD/Poliklinik/ruang rawat lainnya dengan kasus Mata/Tht
  2. a) Pasien peserta BPJS Dibutuhkan kartu BPJS, KTP/KK, pengantar dari ruang Mata/Tht dan rujukan dari IGD, untuk penerbitan SJP dan SEP b) Pasien peserta Jamkesda Dibutuhkan kartu KTP dan KK Bandar Lampung, dan surat keterangan dirawat dari ruang Mata/Tht, untuk mendapatkan klaim bayar dari Dinas Kesehatan Kota guna penerbitan SJP c) Pasien dengan jaminan Dinas Sosial Dibutuhkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat keterangan dari Dinas Sosial, KTP dan KK, diajukan ke Direktur Keuangan terkait pembiayaan d) Pasien dengan pembiayaan umum : Kartu Identitas (KTP)

  1. Menerima surat pengantar dirawat dari IGD / poliklinik / ruang rawat lain yang dibawa oleh petugas /atau pasien / keluarga pasien
  2. Melakukan wawancara untuk menentukan kelas ruang perawatan
  3. Memperhatikan kelas jaminan seperti BPJS, Jaminan Perusahaan, Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dll
  4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien dan keluarganya yang memerlukan
  5. Pasien rujukan di poli klinik atau di IGD dilakukan pemeriksaan penunjang dan tindakan di IGD/poliklinik Mata/Tht. Setelah mendapat advis dari DPJP, pasien di transfer keruang ruang perawatan tergantung kondisi pasien a. Penanganan / tindakan dilakukan di IGD dan untuk kasus bedah mayor tranfer ke IBS. Setelah itu pasien dipindahkan keruang perawatan sesuai kelas b. Penaganan / tindakan dilakukan diruang perawatan untuk pasien perawatan
  6. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir ( khasus pasien umum) dan pasien asuransi (BPJS/Kesda/Dinas Sosial) cukup di administrasi ruangan.
  7. . Pasien Keluar Rumah Sakit

Ruang Perawatan Penyakit tertentu: lama perawatan ditentukan oleh Clinical Pathway

a.Mengacu pada: a. PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional 

b. PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga PP Nomor 12 tahun 201m3 c. PMK Nomor 56 tahun 2016 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional d. PMK Nomor 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional e. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor I Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung f. Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP, VVIP A dan VVIP B)

Pelayanan Mata/THT

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung antara lain: 

a) Website : rsudam.lampungprov.go.id 

b) Email : rsudam@lampungprov.go.id humasrsudam23@gmail.com 

c) Fb : Rumah Sakit Abdul Moeloek

 d) Ig : @rsamlampung 

e) Telephone : 0721)703312, 702455 f) SMS/WA : 082181824557 g) Kotak Saran 

h) Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan ruang mata/THT RSUD Dr.h. Abdul moeloek provinsi lampung"