No. SK: 400.7.1/13.H/VII.01/7.2/I/2024
Ruang Perawatan Penyakit tertentu: lama perawatan
ditentukan oleh Clinical Pathway
b. PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga
PP Nomor 12 tahun 201m3
c. PMK Nomor 56 tahun 2016 tentang Program
Jaminan Kesehatan Nasional
d. PMK Nomor 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif
Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor I Tahun
2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III
pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung
f. Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat,
Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP,
VVIP A dan VVIP B)
Pelayanan Mata/THT
Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung antara lain:
a) Website : rsudam.lampungprov.go.id
b) Email : rsudam@lampungprov.go.id humasrsudam23@gmail.com
c) Fb : Rumah Sakit Abdul Moeloek
d) Ig : @rsamlampung
e) Telephone : 0721)703312, 702455 f) SMS/WA : 082181824557 g) Kotak Saran
h) Aduan langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store