Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum dan Lansia

No. SK: 445/001.a/PKM-SL/I/2022

  1. • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. • Pasien memiliki rekam medis pribadi

  1. 1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. 2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. 3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 8 - 10 menit

1.      Gratis bagi yang memiliki Kartu BPJS atau Membawa KTP

Bayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kab. Bengkulu Selatan Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ( Bagi Pasien Umum )

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

  • Melalui Monev Rutin setiap bulan
  • Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian
Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dana atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum dan Lansia"