Permohonan Grasi

No. SK: 98/KPN.W1-U5/OT.01.3/VIII/2024

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima permohonan Grasi ± 10 menit.
  2. Pembuatan Akta permohonan grasi dari Tepidana ± 10 menit.
  3. mengorekasi dan paraf ke panmud ± 10 menit.
  4. Penandatanganan Akta permohonan grasi ± 5 menit.
  5. Permintaan Keterangan tentang terpidana ke KALAPAS ± 30 menit.
  6. Menginput data permohonan Grasi ke SIPP dan dicatat ke Register Grasi ± 20 menit.
  7. Menyusun dan membuat Surat Pengantar pengiriman Berkas Grasi ±30 menit.
  8. Mengoreksi dan mendatangani Surat pengantar pengiriman berkasGrasi ± 30 menit.
  9. Mengirim berkas Grasi ± 60 menit.
  10. Menginput Surat pengantar pengiriman berkas Grasi ke SIPP dandicatat ke Register Grasi ± 10 menit.
  11. Arsip Berkas perkara grasi di arsip aktif ± 10 menit.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Grasi terkirim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store