Pelayanan Perkara Pidana Cepat (Tipiring)

No. SK: 98/KPN.W1-U5/OT.01.3/VIII/2024

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Penerimaan dan Memeriksa Bekas perkara dari Penyidik ± 10 menit.
  2. Menyerahkan berkas Perkara ke Panmud Pidana ± 5 menit.
  3. Penunjukan Hakim ± 20 menit.
  4. Penujukan PP ± 20 menit.
  5. Penyerahan berkas ke hakim ± 5 menit.
  6. Proses persidangan ± 120 menit.
  7. Input data SIPP dan Penomoran Perkara pencatatan dalam register Induk ( manual ) ± 10 menit.
  8. Pengisian Blanko Putusan ± 30 menit.
  9. Penyampaian Salinan Putusan kepada penyidik , JPU, terdakwa dan Lapas dan Minutasi berkas perkara ± 60 menit.
  10. Menyerahkan berkas Minutasi ± 15 menit.
  11. Menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP ± 30 menit.
  12. Menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP ± 60 menit.
  13. Menginput tanggal minutasi di SIPP dan di catat dalam register Manual ± 10 menit.
  14. Menyerahkan berkas ke bagian hukum ± 10 menit.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

putusan perkara pidana cepat / tipiring


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store