Pelayanan Bagi Kelompok Rentan

No. SK: 800.1.12.8/1138/RSCHB

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat rujukan
  4. 4. Permintaan rawat jalan

  • Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan kelompok rentan
    1. 1. Pasien kelompok rentan datang disambut oleh petugas
    2. 2. Pasien/keluarga didampingi oleh petugas ke Loket Prioritas
    3. 3. Mengisi buku tamu dengan didampingi oleh petugas dan menuju ruang pelayanan khusus
    4. 4. Pasien kelompok rentan menerima layanan
    5. 5. Pengambilan obat oleh keluarga/petugas
    6. 6. Pasien kelompok rentan mengisi survei kepuasan pelanggan (SKM) didampingi oleh petugas
    7. 7. Pasien kelompok rentan bersiap meninggalkan rumah sakit

Prioritas (1 Jam)

Tidak dipungut biaya

Klinik Bedah Umum, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Jantung, Klinik Kebidanan-Kandungan (Obs-Gyn), Klinik Anak, Klinik THT, Klinik Jiwa, Klinik Kulit Kelamin, Klinik Mata, Klinik Saraf, Klinik Gigi- Mulut, Klinik Fisiotherapi, Klinik Gizi, Klinik Onkologi, Klinik Paru, Klinik MDR, Klinik Urologi, Klinik Orthopedi, Klinik Rehab Medik, UTDRS, Klinik VCT (Voluntary Conseling and Testing HIV), Hemodialisa, MCU

1.   Email : rsud.chasanboesoirie.pengaduan@gmail.com

2.   Telp. : 0921 - 3123282

3.   SMS : 082223398008

4.   Kotak saran

5.   Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bagi Kelompok Rentan"