Pembuatan SK PPPK

No. SK: 800 / 056 / BKPSDM

  1. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandangani, bermaterai dan ditempel pas foto
  2. Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan
  3. Transkrik nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan
  4. Surat pernyataan
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  6. Surat Keterangan Sehat Rohani
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Pas Foto Formal
  9. Surat Pernyataan rencana penempatan (SPRP)
  10. Surat Keterangan bebas narkoba
  11. Surat Keputusan Penetapan Formasi dari Menpan-RB
  12. Persetujuan Teknis NIP dari BKN

  1. BKPSDM menerima Pertek dari BKN melalui aplikasi SIASN
  2. BKPSDM menyiapkan draft SK PPPK
  3. BKPSDM mengajukan SK PPPK melalui aplikasi SIASN ke Wali Kota
  4. Wali Kota menandatangani secara elektronik SK Pengangkatan PPPK melalui aplikasi SIASN
  5. BKPSDM menyerahkan SK PPPK.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK PPPK

<meta charset="utf-8" />

Melalui E-Mail BKPSDM Kota Balikpapan bkpsdm@balikpapan.go.id

Pengaduan langsung kepada Kabid Pembinaan dan Informasi ASN dan di teruskan ke Kepala BKPSDM apabila dipandang perlu.

Melalui kotak saran

Whatsapp BKPSDM : 0811 5928 068


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SK PPPK"