Pelayanan Penanganan Pengaduan

  • Pengaduan dilakukan secara tertulis
    1. Identitas Pelapor
    2. Identitas Terlapor jelas
    3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamatdan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor
    5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan
    6. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan
  • Pengaduan dilakukan secara elektronik
    1. Identitas Pelapor
    2. Identitas Terlapor jelas
    3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor
    5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti

  1. PTSP Hukum: Menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap lagsung dan meregister pengaduan + 15 menit;
  2. Panmud Hukum: Menerima surat pengaduan dari meja informasi dan Pengaduan dan meneruskan ke Ketua Pengadilan ± 15 menit;
  3. Ketua: Mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan ± 10 menit;
  4. Panitera: Menindakianjuti disposisi Ketua Pengadilan ± 10 menit;
  5. Petugas PTSP: Menginput pengaduan ke dalam SIWAS ± 20 menit; Memberikan Nomor PIN kepada Pengadu ± 10 menit; Mengarsipkan berkas permohonan + 10 menit;

  1. PTSP Hukum: Menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap lagsung dan meregister pengaduan + 15 menit; 
  2. Panmud Hukum: Menerima surat pengaduan dari meja informasi dan Pengaduan dan meneruskan ke Ketua Pengadilan ± 15 menit; 
  3. Ketua: Mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan ± 10 menit; 
  4. Panitera: Menindakianjuti disposisi Ketua Pengadilan ± 10 menit; 
  5. Petugas PTSP: Menginput pengaduan ke dalam SIWAS ± 20 menit; Memberikan Nomor PIN kepada Pengadu ± 10 menit; Mengarsipkan berkas permohonan + 10 menit;

Tidak dipungut biaya

Bukti Pengaduan

  1. Melalui aplikasi SIWAS 
  2. Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 255 783 00 
  3. Melalui nomor telpon PT Medan (061)8836005 
  4. Melalui nomor telpon PN Tarutung (0633)21206

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan"