Layanan Rawat Inap Umum

No. SK: 33/SK/BAII/I/2024

  1. Kartu Tanda Pengenal (KK/KTP/Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan)

Total ± 3 – 5 hari waktu pelayanan dengan rincian sebagai berikut:

Utama:

  • 3 – 5 hari Rawat Inap Umum,

Penunjang :

  • 2 – 30 menit untuk Pemeriksaan Kesehatan,
  • 10 – 20 menit di Loket dan Pelayanan Rekam Medis,
  • 30 – 60 menit di Laboratorium,
  • 30 – 60 menit di Apotek,
  • 120 – 240 menit Observasi,
  • 30 – 60 menit untuk proses Rujukan.

  • Pasien JKN/BPJS/KIS: GRATIS,
  • Pasien Umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.


Pelayanan Rawat Inap Umum


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat Inap Umum"