Pemeriksaan Rawat Jalan

No. SK: 800/015 Tahun 2024

  1. 1. Membawa KTP/KK
  2. 2. Membawa Kartu BPJS

  1. Pasien Melakukan Pendaftaran Terlebih Dahulu

Waktu penyelesaian pelayanan disesuaikan dengan kondisi

Tarif Untuk Pasien Non BPJS-Berdasarkan Perda Klaten No 15 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Umum

1. Aplikasi JKN Mobile bagi pasien BPJS

2. Kotak Saran di area Puskesmas

3. No hp 081215964351

4. Loket Informasi Pengaduan Langsung

5. https://skm.klaten.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi JKN Mobile