Penerimaan dan Pengiriman Usulan Pensiun

No. SK: 000.8.3.2/04/kpts/433.202/2024

  • Pensiun BUP
    1. Surat Pengantar dari OPD
    2. Data Perorangan Penerima Pensiun (DPCP)
    3. Salinan SK CPNP dan SK PNS
    4. Salinan Surat Keputusan Pangkat Terakhir
    5. Salinan Surat Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
    6. Salinan Surat Keputusan Tambahan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki
    7. Surat Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan
    8. Salinan Surat Nikah
    9. Salinan Akta Kelahiran Anak
    10. Surat Keterangan Sekolah
    11. Salinan Kartu Keluarga
    12. Sasaran Kinerja Pegawai 1 Tahun Terakhir
    13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat sedang/berat
    14. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/Pernah dipidana penjara
    15. Data Pasangan (KARIS / KARSU (untuk pasangan yang berprofesi sebagai PNS menyertakan Konversi NIP Pasangan), No. Telpon Pasangan, Email Pasangan, Akta Meninggal /Akta Cerai untuk pasangan yang Cerai Mati dan atau Cerai Hidup)
    16. Data Taspen PNS (Buku Rekening, KTP, NPWP)
    17. Pas Foto 3 x 4 (3 lembar)
  • PENSIUN JANDA/DUDA/ANAK
    1. Surat Pengantar dari OPD
    2. Data Perorangan Penerima Pensiun (DPCP)
    3. Akta Kematian Yang Dikeluarkan Dispenduk
    4. Surat Keterangan Janda/Duda/Anak Yang Dikeluarkan Kelurahan/Kecamatan
    5. Salinan SK CPNP dan SK PNS
    6. Salinan Surat Keputusan Pangkat Terakhir
    7. Salinan Surat Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
    8. Salinan Surat Keputusan Tambahan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki
    9. Surat Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan
    10. Salinan Surat Nikah
    11. Salinan Akta Kelahiran Anak
    12. Surat Keterangan Sekolah
    13. Salinan Kartu Keluarga
    14. Sasaran Kinerja Pegawai 1 Tahun Terakhir
    15. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat sedang/berat
    16. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/Pernah dipidana penjara
    17. Data Pasangan (KARIS / KARSU (untuk pasangan yang berprofesi sebagai PNS menyertakan Konversi NIP Pasangan), No. Telpon Pasangan, Email Pasangan, Akta Meninggal /Akta Cerai untuk pasangan yang Cerai Mati dan atau Cerai Hidup)
    18. Data Taspen PNS (Buku Rekening Janda/Duda/Anak, KTP Janda/Duda/Anak, NPWP)
    19. Pas Foto Janda/Duda/Anak 3 x 4 (3 lembar)
  • PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
    1. Berusia minimal 50 Tahun
    2. Memiliki Masa Kerja paling serendah-rendahnya 20 Tahun ( Dihitung dari TMT CPNS )
    3. Surat Pengantar dari OPD
    4. Persetujuan Permohonan Berhenti Atas Permintaan sendiri oleh Bupati
    5. Surat Permohonan Berhenti Atas Permintaan Sendiri Kepada Bupati oleh Yang Bersangkutan (Bermaterai)
    6. Data Perorangan Penerima Pensiun (DPCP)
    7. Salinan SK CPNP dan SK PNS
    8. Salinan Surat Keputusan Pangkat Terakhir
    9. Salinan Surat Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
    10. Salinan Surat Keputusan Tambahan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki
    11. Surat Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan
    12. Salinan Surat Nikah
    13. Salinan Akta Kelahiran Anak
    14. Surat Keterangan Sekolah
    15. Salinan Kartu Keluarga
    16. Sasaran Kinerja Pegawai 1 tahun Terakhir
    17. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat sedang/berat
    18. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/Pernah dipidana penjara
    19. Data Pasangan (KARIS / KARSU (untuk pasangan yang berprofesi sebagai PNS menyertakan Konversi NIP Pasangan), No. Telpon Pasangan, Email Pasangan, Akta Meninggal /Akta Cerai untuk pasangan yang Cerai Mati dan atau Cerai Hidup)
    20. Data Taspen PNS (Buku Rekening Janda/Duda/Anak, KTP Janda/Duda/Anak, NPWP)
    21. Pas Foto 3 x 4 (3 lembar)
  • PENSIUN TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI
    1. Surat Pengatar dari OPD
    2. Surat Keterangan Dari Tim Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk ( RSUD Syamrabu )
    3. Surat Permohonan Pemberhentian oleh Yang Bersangkutan Kepada Bupati (Bermaterai)
    4. Data Perorangan Penerima Pensiun (DPCP)
    5. Salinan SK CPNP dan SK PNS
    6. Salinan Surat Keputusan Pangkat Terakhir
    7. Salinan Surat Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
    8. Salinan Surat Keputusan Tambahan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki
    9. Surat Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan
    10. Salinan Surat Nikah
    11. Salinan Akta Kelahiran Anak
    12. Surat Keterangan Sekolah
    13. Salinan Kartu Keluarga
    14. Sasaran Kinerja Pegawai 1 Tahun Terakhir
    15. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat sedang/berat
    16. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/Pernah dipidana penjara
    17. Data Pasangan (KARIS / KARSU (untuk pasangan yang berprofesi sebagai PNS menyertakan Konversi NIP Pasangan), No. Telpon Pasangan, Email Pasangan, Akta Meninggal /Akta Cerai untuk pasangan yang Cerai Mati dan atau Cerai Hidup)
    18. Data Taspen PNS (Buku Rekening, KTP, NPWP)
    19. Pas Foto 3 x 4 (3 lembar)

  1. Penyerahan berkas usulan pensiun BUP dapat dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum TMT Pensiun dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum TMT Penisun;
  2. Penyerahan berkas usulan pensiun Janda/Duda/Anak dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan dari Tanggal Kematian;
  3. Penyerahan berkas usulan pensiun APS DAN TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sebelum TMT Penisun dan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum TMT Penisun;
  4. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan berkas usulan pensiun, kemudian dipilah dan diteruskan ke Kepala Badan untuk mendapatkan disposisi.
  5. Disposisi akan diterima Kabid Mutasi dan Promosi melalui TNDE untuk diverifikasi dan selanjutnya di teruskan kepada Petugas;
  6. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan akan diinput melalui Aplikasi SIASN dengan memilih prosedur yang akan diusulkan.
  7. Jika data yang diinput dan diunggah pada Aplikasi SIASN sudah sesuai, kemudian dilanjutkan kepada pemilihan pejabat berwenang untuk dilakukan Approval;
  8. Pejabat berwenang akan mengecek ulang kelengkapan persyaratan, dan apabila sudah memenuhi maka akan dilakukan approval (persetujuan pengusulan) kepada BKN;

Waktu Penyelesaian 5 hari kerja 

 Waktu Pelayanan : 

- Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 WIB 

- Jam Istirahat : 11.30 s/d 13.00 WIB 

- Jum’at : 08.30 s/d 15.30 WIB 

- Jam Istirahat : 11.00 s/d 13.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional II Badan Kepagawaian Negara Tentang Pemberian Pensiun PNS

a. Petugas : Bidang Mutasi dan Promosi 

 b. Email : bkpsdabidmutasi@gmail.com 

 c. Hotline : 031-3094303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan dan Pengiriman Usulan Pensiun "