Pelayanan Kasir

No. SK: 400.7/003 TAHUN 2024

  1. Tersedianya lembar Tiket Kunjungan Poli dari Pasien

  1. Petugas kasir menerima Tiket Kunjungan Poli dari pasien
  2. Petugas mencari nama pasien di data pembayaran ePuskesmas
  3. Petugas mencetak lembar invoice pasien
  4. Petugas memanggil pasien, kemudian mengkonfirmasi nama dan alamat pasien
  5. Petugas menyerahkan invoice kepada pasien dan menyampaikan jumlah biaya yang harus dibayar
  6. Petugas mengarahkan pasien ke ruang farmasi untuk pengambilan obat

Rata-rata 3 menit


1.     Pasien Umum

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif sesuai dengan tindakan pemeriksaan terhadap pasien.

2.     Pasien Peserta BPJS :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Invoice pembayaran

Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui 2 Sistem :

1.     Sistem Pengaduan Secara Elektronik melalui :

a.     Website Puskesmas Polanharjo (0272) 551822

2.     Sistem Pengaduan Secara tertulis melalui :

a.     Kotak Saran

b.     Formulir SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

c.     Formulir Harbut (Harapan dan Kebutuhan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"