Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 400.7/003 TAHUN 2024

  1. Pasien dengan kondisi gawat darurat dapat langsung mendapatkan tindakan perawatan pada saat jam kerja

  1. Pasien datang langsung dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) / Ruang Tindakan
  2. Keluarga atau penanggungjawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  6. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi
  7. Petugas mendokumentasikan dalam ePuskesmas semua hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
  8. Petugas mempersilahan pasien ke kasir dan ke apotek jika diperlukan

Sesuai kasus (rata-rata 15-30 menit)

1.     Pasien Umum

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum

Rp 10.000

2

Rawat Darurat

Rp 20.000

 

 

II

Tindakan THT

 

1

Toilet hidung/pembersihan kotoran

        Rp 30.000

2

Toilet telinga/pembersihan kotoran

        Rp 30.000

3

Toilet tenggorokan/pembersihan

Rp 30.000

4

Tampon antiseptik/adrenalin

        Rp 30.000

5

Medikasi post op minor & kecil

        Rp 20.000

6

Spooling dari suction telinga

        Rp 30.000

7

Pengangkatan corpus alienum telinga

        Rp 30.000

8

Pengangkatan serumen prop yang sulit

Rp 50.000

III

Tindakan Medis Terapi

 

1

Medikasi

Rp 15.000

2

Debridemen luka

        Rp 25.000

3

Jahit luka 1-4 jahitan

Rp 50.000

4

Jahit luka 5-10 jahitan

Rp 70.000

5

Jahit luka > 10 jahitan

Rp 100.000

6

Tindik daun telinga

Rp 20.000

7

Lepas jahitan 1-5 (per simpul)

Rp 5.000

8

Lepas jahitan 5-10 (per simpul)

        Rp 5.000

9

Lepas jahitan > 10 jahitan

Rp 5.000

10

Mengangkat ateroma/lipoma

Rp 150.000

11

Insisi/eksisi

Rp 50.000

12

Ekstraksi kuku

Rp 70.000

13

Ekstraksi corpus alienum

        Rp 50.000

14

Jahit telinga dawir

        Rp 100.000

15

Perawatan luka gigitan binatang

        Rp 25.000

16

Perawatan luka bakar <10>

               Rp 30.000

17

Perawatan luka bakar > 10% tidak kompleks

Rp 50.000

18

ATS (Anti Tetanus Serum)

      Rp 130.000

19

Pengangkatan benda asing dengan sayatan ringan

        Rp 70.000

20

Pasang kateter (tidak termasuk kateter)

        Rp 25.000

21

Pemasangan infus untuk orang dewasa

        Rp 15.000

22

Pemakaian nebulizer

        Rp 50.000

23

Injeksi

          Rp 5.000

24

Skin test

          Rp 10.000

25

 Pemasangan spalk

        Rp 30.000

26

Pemasangan 02 (belum termasuk O2)

          Rp 20.000

27

Penggunaan O2 (per jam, per liter)

          Rp 10.000

28

Mantoux test

Rp 20.000

29

Pemasangan Nasogastric Tube (NGT)

Rp 70.000

30

Pelepasan Nasogastric Tube (NGT)

Rp 15.000

31

Tindakan pra rujukan

Rp 125.000

32

Pemasangan kateter (dengan kateter)

Rp 60.000

33

Pelepasan kateter

Rp 15.000

34

Penanganan kejang (dengan stesolid)

Rp 70.000

35

Penanganan syok anafilaktik

Rp 75.000

36

Imunisasi Influenza

Rp 200.000

 

 

 

IV

Penunjang Diagnostik

 

1

Spirometri

       Rp 30.000

2

Elektrokardiogram (EKG)

Rp 40.000

3

Cryotheraphy

Rp 150.000

 

2.     Pasien Peserta BPJS :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 


Tindakan Medis , Peresepan Obat, Surat Rujukan , Surat Keterangan Sakit

A.        Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :

Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui 2 Sistem :

1.     Sistem Pengaduan Secara Elektronik melalui :

a.     Website Puskesmas Polanharjo : https://polanharjo.dinkes.klaten.go.id/

b.     Email : puskesmaspolanharjo@rocketmail.com

c.     Link SKM (Survey Kepuasan Masyarakat) : https://skm.klaten.go.id

d.     Ulasan Google Map

e.     Instagram : @puskesmaspolanharjo

f.      Tik Tok : pusk.polanharjo

g.     SMS Center Puskesmas /WA : 08112766601 (Selama Jam Kerja)

h.    Nomor Telp. Puskesmas Polanharjo (0272) 551822

2.     Sistem Pengaduan Secara tertulis melalui :

a.     Kotak Saran

b.     Formulir SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

c.     Formulir Harbut (Harapan dan Kebutuhan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"