Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Membawa Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  2. Membawa Surat Pernyataan yang diketahui RT/RW/Kepling
  3. Membawa Bukti Lunas PBB tahun berjalan
  4. Membawa Surat Pengantar RT/RW/Kepling

  1. Staf Petugas menerima berkas/dokumen Pemohon
  2. Petugas/Kasi.Kesejahteraan Sosial memeriksa kelengkapan berkas penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu dan apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  3. Petugas/Staf mengetik Draft Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Kasi.Kesejahteraan Sosial/Petugas memeriksa Surat tersebut dan Seklur memberi paraf pada Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Lurah menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu dan apabila Pimpinan (Lurah) sedang dinas luar/Rapat maka Surat bisa ditinggal dan nantinya Petugas akan menghubungi kembali Pemohon
  6. Sekretaris Lurah menomori Surat tersebut, membumbuhi stempel dan mengarsipkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  7. Staf/petugas menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah selesai ditandatangani kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kantor KelurahanMerdeka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"