Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 2.a Tahun 2024

  • Tersedianya kartu identitas nama, usia/alamat pasien (KTP/KK/Kartu Pelajar/Kartu BPJS/Kartu Periksa Pasien)
    1. Jika pasien tidak membawa kartu identitas nama, usia/alamat, petugas tetap melayani melalui wawancara untuk keperluan pendaftaran pasien

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian skrining
  3. Petugas melakukan skrining visual rawat jalan kepada pasien
  4. Berdasarkan hasil skreening : a. Bagi pasien dengan kondisi gawat darurat, petugas mengarahkan pasien langsung ke ruang Tindakan. Pendaftaran pasien dilakukan oleh keluarga. b. Bagi pasien dengan risiko jatuh, petugas dapat memfasilitasi dengan kursi roda dan pendaftaran dilakukan di loket prioritas c. Bagi pasien pengguna layanan khusus (Difabel, Bumil/Busui, Bayi/Balita, Lansia, dan Korban Bencana) pendaftaran dilakukan di loket prioritas d. Bagi pasien BPJS klaten tengah yang sudah melakukan pendaftaran online, oleh petugas skreening diarahkan langsung ke unit pelayanan.
  5. Petugas mengambilkan nomor antrian dimesin Antrian Pasien Mandiri (APM) sesuai kriteria pasien : a. Bagi pasien lama BPJS Klaten Tengah dapat melakukan pendaftaran langsung dengan melakukan scan kartu BPJS atau dengan memasukan NIK pada mesin APM. b. Bagi pasien baru BPJS Klaten tengah, pasien umum baru dan lama pendaftaran dilakukan di loket perdaftaran
  6. Petugas pendaftaran memanggil sesuai nomor antrian APM. Pasien menunjukkan kartu identitas nama, usia/alamat (KTP/ KK/ kartu BPJS / Kartu Pelajar), dan atau menunjukkan kartu berobat Puskesmas Klaten Tengah bagi pasien yang sudah pernah berkunjung. Jika pasien tidak membawa kartu identitas nama, usia/alamat, petugas tetap melayani melalui wawancara untuk keperluan pendaftaran pasien.
  7. Petugas mengisi data identitas nama, usia/alamat Rekam Medis Elektronik (RME) pasien baru pada aplikasi pelayanan kesehatan dan membuatkan kartu berobat
  8. Petugas mencari data pasien lama pada aplikasi kesehatan
  9. Petugas memasukkan data dalam aplikasi kesehatan
  10. Pengguna layanan khusus dilayani di loket pendaftaran 1 dan 2 sebagai loket prioritas
  11. Petugas mempersilahkan pasien menunggu sesuai unit layanan yang dituju.

Pasien baru : 5 menit

Pasien lama : 3 menit


NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum/Konsultasi

          10.000


1. Rekam Medis Elektronik (RME) 2. Kartu Periksa Pasien

1.       Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Klaten Tengah.

2.       SMS Center Puskesmas/WA : 0856 0143 7476 (Selama Jam Kerja)

3.       Nomor Telp. Puskesmas Klaten Tengah (0272) 321909

4.       Email : puskesmasklatentengah@gmail.com

5.       Secara tertulis melalui :

a.     Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Klaten Tengah

b.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"