Pelayanan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW/Kepling
  2. Membawa Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Membawa Surat Pernyataan yang diketahui RT/RW/Kepling
  4. Membawa Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf Petugas menerima berkas/dokumen Pemohon
  2. Petugas/Kasi.Kesejahteraan Sosial memeriksa kelengkapan berkas penerbitan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dan apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  3. Petugas/Staf mengetik Draft Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
  4. Kasi.Kesejahteraan Sosial/Petugas memeriksa Surat tersebut dan Seklur memberi paraf pada Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
  5. Lurah menandatangani Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dan apabila Pimpinan (Lurah) sedang dinas luar/Rapat maka Surat bisa ditinggal dan nantinya Petugas akan menghubungi kembali Pemohon
  6. Sekretaris Lurah menomori Surat tersebut, membumbuhi stempel dan mengarsipkan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
  7. Staf/petugas menyerahkan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah yang telah selesai ditandatangani kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

Kantor Kelurahan Merdeka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah"