X. Pelayanan Konseling Test Hiv Dan Pelayanan Perawatan Dukungan Dan Pengobatan (PDP)

No. SK: 111/10 TAHUN 2024

  • Persyaratan Pelayanan
    1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan

  • KTS (Konseling Tes HIV / Suka rela)
    1. (1) Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian (2) Petugas memastikan identitas pasien sesuai berdasarkan rekam medis. (3) Petugas melakukan anamnesis (4) Petugas melakukan skrining sesuai paket pelayanan berdasarkan siklus hidup (5) Petugas melakukan pengukuran tanda vital (6) Petugas melakukan pemeriksaan (7) Petugas memberikan konseling tentang HIV / AIDS dan jaminan kerahasiaan oleh petugas / konselor (8) Pasien dan konselor menandatangani Informed Consent (9) Konselor mengisi lembar data pasien berdasarkan jawaban pasien (10) Pasien melakukan pemeriksaan laboratorium (11) Petugas Laboratorium memberikan hasil kepada konselor (12) Konselor membacakan hasil pemeriksaan laboratorium (13) Konselor menyampaikan konseling sesuai dengan hasil Laboratorium (14) Konselor memberikan rujukan ke layanan PDP jika diperlukan (15) Petugas mendokumentasikan kegiatan pelayanan dalam aplikasi pelayaan kesehatan
  • Konseling Tes atas Inisiatif Petugas
    1. (1) Pasien periksa ke kluster 2 atau 3 (2) Pasien disarankan melakukan pemeriksaan tes HIV (3) Jika pasien tidak setuju pasien akan dirujuk ke KTS, jika setuju pasien akan mendapatkan konseling (4) Pasien mendapatkan konseling tentang HIV / AIDS dan jaminan kerahasiaan (5) Pasien dan petugas menandatangani informed Consent (6) Petugas mengisi lembar data klien berdasarkan jawaban klien (7) Pasien malakukan pemeriksaan laboratorium (8) Petugas Laboratorium memberikan hasil ke pada petugas (konselor) (9) Petugas membacakan hasil pemeriksaan laboratorium (10) Petugas menyampaikan konseling sesuai dengan hasil pemeriksaan (11) Petugas memberikan rujukan ke layanan PDP jika diperlukan (12) Petugas mendokumentasikan kegiatan pelayanan dalam aplikasi pelayaan kesehatan
  • Pelayanan PDP
    1. (1) Pasien terdaftar di aplikasi pelayanan kesehatan baik di Kluster 2 atau 3 (2) Pasien dilakukan rujukan internal dari layanan umum ke layanan PDP (3) Petugas layanan PDP melakukan kajian awal, konseling sebelum pengobatan dan rencana pengobatan (4) Petugas layanan PDP melakukan pemeriksaan berdasarkan form layanan PDP dan mengisi data pada aplikasi layanan Kesehatan (5) Untuk pasien umum, melakukan pembayaran ke kasir dan untuk pasien JKN tidak perlu ke kasir (6) Pelayanan selesai

Pasien baru : 30 menit

Pasien lama : 20 menit


1.     Pasien Umum

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NO.

PELAYANAN

TARIF

SATUAN

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

 

1

Rawat jalan umum/Konsultasi

Rp  10.000

Tiap pemeriksaan

2

Pemeriksaan HIV (Rapid Test)

Gratis

Tiap pemeriksaan

 

2.     Pasien Peserta JKN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI  Nomor 3 Tahun 2023 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Konsultasi Dokter/Konselor 2. Pemeriksaan Medis 3. Peresepan Obat ARV 4. Surat Rujukan

1.     Secara langsung dengan petugas pengelola aduan

2.     Telepon Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

3.     Short Massage Service (SMS) Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

4.     Whatsapp Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

5.     Instagram Puskesmas Karangdowo : puskesmaskarangdowo2022

6.     Email Puskesmas Karangdowo : puskes.karangdowo@gmail.com

7.     Channel Youtube Puskesmas Karangdowo

8.     Googgle review Googgle Map Puskesmas Karangdowo

9.     Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap

10. Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon , SMS dan WA Puskesmas Karangdowo ke nomor 082133237810 , Instagram : @puskesmaskarangdowo2022 , Email : puskes.karangdowo@gmail.com , Channel Youtube Puskesmas Karangdowo , Googgle review dan Googgle Map Puskesmas Karangdowo , Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap , Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "X. Pelayanan Konseling Test Hiv Dan Pelayanan Perawatan Dukungan Dan Pengobatan (PDP)"