Pelayanan Farmasi

No. SK: 400.7/007.6 Tahun 2024

  • Pelayanan Farmasi
    1. Lembar resep dari unit pelayanan
    2. Resep di aplikasi epuskesmas
    3. Bukti pembayaran

  • Pelayanan Farmasi
    1. Pasien meletakkan resep di loket farmasi
    2. Petugas menyiapkan obat sesuai urutan
    3. Petugas melakukan peracikan obat sesuai resep
    4. Petugas mengkonfirmasi kepada pemeriksa apabila ada resep yang tidak jelas/ resep kosong
    5. Petugas melakukan identifikasi pasien sebelum menyerahkan obat
    6. Petugas menyerahkan obat
    7. Petugas memberikan PIO (Pemberian Informasi Obat) kepada pasien.
    8. Petugas mengentri resep kedalam epuskesmas

1.    Penyiapan resep racikan : 15 30 menit per lembar resep

2.    Penyiapan resep non-racikan : 5 – 10 menit per lembar resep


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

 Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :

1.       WA Puskesmas : 0822-2309-5884

2.      Telepon Puskesmas : 0272 3353 123

3.      Email : kontakpusklatsel@gmail.com

4.      Web : klatenselatan.dinkes.klaten.go.id

5.      Secara tertulis melalui Kotak Saran

6.      Pengaduan melalui media pengaduan akan ditindaklanjuti selama jam kerja : Senin – Kamis           : jam 07.30 13.00 WIB

Jum`at                           : jam 07.30 – 11. 00 WIB

Sabtu                            : jam 07.30 13.00 WIB


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"