Penetapan SK Pensiun PNS

No. SK: 000.8.3.2/04/kpts/433.202/2024

  1. Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional II Badan Kepagawaian Negara Tentang Pemberian Pensiun PNS

  1. Pertek yang sudah diterima melalui Aplikasi SIASN akan dilakukan Pengecekan, apabila sudah sesuai akan dilanjutkan dengan melakukan cetak draft SK tetapi apabila masih ada kesalahan akan di lakukan perbaikan pertek dan dikirim balik ke BKN;
  2. Draft SK yang sudah tercetak akan di periksa dan diverifikasi oleh pejabat berwenang;
  3. Draft SK yang telah terverifikasi akan di teruskan kepada Kepala Badan untuk mendapatkan persetujuan penandatangan SK kepada Bupati selaku PPK.
  4. SK Pensiun PNS yang telah di tandatangani oleh Bupati selaku PPK akan diunggah melalui Apliasi SIASN.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun

a. Petugas : Bidang Mutasi dan Promosi 

 b. Email : bkpsdabidmutasi@gmail.com 

c. Hotline : 031-3094303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penetapan SK Pensiun PNS"