Pelayanan Konseling Kesehatan

No. SK: 400.7.1/04/ PKM SKW BARAT II /TAHUN 2023

  • Persyaratan mendapatkan pelayanan Konseling Kesehatan
    1. membawa kartu BPJS/ KTP/ KK

  • Prosedur mendapatkan pelayanan Konseling Kesehatan
    1. 1. Pastikan pasien sudah melakukan pendaftaran dan dilakukan skreening kesehatan terlebih dahulu 2. pasien diperiksa dokter 3. apabila menurut dokter pasien butuh konseling kesehatan, maka dokter mengarahkan pasien terlebih dahulu mendapatkan konseling kesehatan kepada petugas kesehatan terkait 4. setelah dilakukan konseling kesehatan, pasien diarahkan untuk ke ruang farmasi mendapatkan pengobatan 5. Pasien Pulang

Jangka waktu penyelesaian pelayanan konseling kesehatan10-15 menit

Tidak dipungut biaya

Konseling Kesehatan

Penanganan pengaduan di UPT Puskesmas Singkawang Barat II dapat dilakukan melalui kotak saran, media sosial (facebook dan Instagram), whastapp dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Kesehatan"