Non Perizinan

No. SK: Perwako No.23 Tahun 2022

  1. Fotocopy KK dan KTP
  2. Fotocopy Surat N1 s/d N7 dari Lurah
  3. Surat Pernyataan izin dari orang Tua
  4. Surat Pernyataan Dispensasi Nikah Yang telah Diketahui KUA

Penerimaan Berkas 1 Menit

Verifikasi kelengkapan Berkas 5 menit

Pencatatan ke Buku Register 1 Menit

Validasi Persyaratan dan pembubuhan Legalisasi Oleh Kasi 5 Menit

Memaraf Rekomendasi Oleh Sekcam 2 Menit

Menandatangani Rekomendasi Oleh camat 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dispensasi Nikah

kotak Saran

No.HP/WA : 081266245200

Surat : Jl.Rasuna Said Kel.Kampung Manggis Kec.Padang Panjang Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"