Pelayanan Poliklinik Gigi

No. SK: 007/SK/PKM-PNC/2023

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Format Resep Obat
  3. Format Tarif Pelayanan Pasien Umum (jika pasien ybs pasien umum)
  4. Surat pengantar rujuk balik dari Rumah Sakit (jika pesien merupakan pasien rujuk balik dari Rumah Sakit)

  1. Petugas wajib memenuhi protokol kesehatan dan menggunakan alat pelindung diri (APD)
  2. Petugas memastikan pasien sudah mencuci tangan dan menggunakan masker
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan rujukan ke bagian (Poliklinik Umum dan Laboratorium) jika diperlukan
  6. Petugas mengalasis hasil rujukan
  7. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  8. Petugas menentukan diagnosis
  9. Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang sesuai
  10. Petugas mengkosultasikan ke dokter umum untuk rujukan jika diperlukan

20 Menit

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsultasi Kesehatan Gigi dan Mulut oleh Dokter Gigi, Pemeriksaan Medis Gigi dan Mulut, Cabut Gigi dan Tambal Gigi, Pembersihan Karang Gigi (Scaling), Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit

1.        Kontak Pengaduan

a.     Kotak Saran

b.       Petugas Pengelola Pengaduan

2.        Informasi Kegiatan Puskesmas

a.     Facebook    :    Puskesmas Pancana

b.       Instagram   :    puskesmaspancanaok

3.     Pendaftaran Berobat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Gigi"