Pelayanan Surat Penyerahan Ahli Waris

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW/Kepling
  2. Membawa Surat Pernyataan Penyerahan Hak Waris bermaterai 10000 yang ditandatangani dan dibubuhi ssidik jari oleh seluruh Ahli Waris yang disaksikan 2 org saksi dan diketahui RT/RW/Kepling
  3. Membawa Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pada Ahli Waris,
  4. MembawaSurat Kematian Pewaris
  5. Membawa Fotocopy KTP Saksi dan Fotocopy Alas Hak
  6. Membawa Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Staf/Petugas menerima berkas/dokumen Pemohon
  2. Petugas/Kasi.Pemerintahan memeriksa berkas kelengkapan berkas penerbitan Surat Penyerahan Hak Waris dan apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon
  3. Petugas/Sekretaris Lurah memeriksa dan memberi paraf pada Surat Penyerahan Ahli Waris kemudian menyerahkan Surat kepada Lurah
  4. Lurah menandatangani Surat Penyerahan Ahli Waris
  5. Sekretaris Lurah menomori, membubuhkan stempel dan mengarsipkan Surat Penyerahan Ahli Waris
  6. Staf/Petugas memberikan Surat Penyerahan Ahli Waris kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Penyerahan Ahli Waris

Kantor Kelurahan Merdeka            

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Penyerahan Ahli Waris"