Non Perizinan

No. SK: Perwako No.23 Tahun 2022

  1. Rekomendasi Surat Keterangan lainnya
  2. Fotocopy KK dan KTP

1. Penerimaan Berkas di Front Office

2. Verifikasi Kelengkapan Berkas

3. Verifikasi Persyaratan dan pembubuhan Legalisasi

4. Memaraf Rekomendasi (Sekcam)

5.Menandatangani rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Rekomendasi Surat Keterangan Lainnya

1. Kotak saran

2.Telp/HP : 081266245200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"