Non Perizinan

No. SK: Perwako No.23 Tahun 2022

  1. Rekomendasi Surat Keterangan Bersih Diri dari Lurah
  2. Fotocopy KK dan KTP

Penerimaan Berkas 2 Menit

Verifikasi Kelengkapan Berkas 5 Menit

Verifikasi Persyaratan dan Pembubuhan Legalisasi 5 Menit

Memaraf Rekomendasi Oleh Sekcam 2 Menit

Menandatangani Rekomendasi Oleh Camat 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Rekomendasi Surat Keterangan Bersih Diri

Kotak saran

Telp/WA 081266245200

Surat  :Jl.Rasuna Sad No.44 Kelurahan Kampung Manggis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"